Beranda | Artikel
Apakah Boleh Wanita Menyembelih Kurban
Senin, 28 Juni 2010

APAKAH BOLEH WANITA MENYEMBELIH KURBAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh wanita menyembelih hewan dan apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya?

Jawaban
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan tersebut secara syar’i walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut:
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antara keduanya. Hal teresebut berdasarkan kisah seorang wanita budak pengembala kambing kemudian ada serigala yang menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.

(Kitab Fatawa Dakwah Syaikh Ibnu Baz Juz 2/183. As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil Idaini, 32-33)

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq – Jakarta]

BOLEHKAH SEORANG WANITA MENYEMBELIH BINATANG

Oleh.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bolehkah seorang wanita melakukan penyembelihan binatang, ataukah ini khusus dilakukan oleh kaum lelaki?

Jawaban.
Seorang wanita boleh melakukan penyembelihan dan tidak ada beda antara wanita dan lelaki dalam masalah ini. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang perempuan sedang menggembalakan kambing, kemudian seekor serigala menyerang salah satu kambingnya. Kemudian wanita ini mendapatkan kambing yang diserang serigala masih dalam keadaan hidup, lalu dia menyembelihnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang hukum memakan dagingnya, (dan) beliau mengizinkannya. Ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan, bahwa daging hasil sembelihan seorang wanita itu boleh dikonsumsi dan sama dengan sembelihan kaum lelaki.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ

Kecuali apa yang kamu sembelih”. [al Maidah/5 : 3].

Ini mencakup orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan; atau Ahli Kitab laki-laki, ataupun Ahli Kitab perempuan, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. [al Maidah/5 : 5].

Sama saja, baik yang melakukan penyembelihan itu kaum lelaki mereka ataupun wanita; bagitu juga kaum muslimin. Wallahu a’lam.

(al Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/325)

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2738-apakah-boleh-wanita-menyembelih-kurban.html